Apa yang menjadi pertanyaan paling sering saat saya mengisi kegiatan Kurikulum Merdeka (Kurma) ? Saya selalu berusaha bukan konten kurikulum atau spiritnya terlebih dahulu, namun paradigma guru terhadap pembelajaran terutama pada student based learning, students' character dan students' soft skill empowerment. Tapi ketiganya jarang jadi bahasan jika bicara kurma. Pertanyaan tentang pembelajaran diferensiasi, asesmen yang baik, media pembelajaran berbasis literasi numerasi hampir tidak muncul juga. Pertanyaan yang kerap ditanyakan "Dampak perubahan kurikulum terhadap tunjangan profesi".
Apakah saya akan dapat tunjangan sertifikasi jika kurma diterapkan sementara jam saya bisa tidak 24 jam ?. Meski berkali-kali saya coba meyakinkan bahwa penerima tunjangan profesi akan tetap menerima tahun ini pada sekolah implementator kurma, namun tetap ada yang mengganjal. "Bapak boleh bilang begitu, kalau dapodik gak valid, apa jaminan kami bisa dapat tunjangan ?", Begitu pertanyaan lanjutan. Tak bisa saya jawab. Meski saya tetap katakan saya husnudzan sama pemerintah, tak mungkin mengumpet dana serti karena alasan kurang jam pada sekolah IKM.

Persoalan ini sebenarnya sederhana menurut saya karena pernah saya tulis tentang "Belenggu 24 Jam" di masa lalu. Ini hanya persoalan pembayaran tunjangan profesi berbasis 24 jam. Terasa janggal sekali, pertama, tidak setiap guru mudah memperoleh angka 24. Kedua, angka 24 tidak menunjukkan kualitas, hanya menunjukkan pemenuhan kuantitas jam belaka. Maka tidak mengherankan kualitas pendidikan, inovasi pembelajaran termasuk kebahagiaan murid tidak diperoleh pada guru penerima tunjangan.
Angka 24 merupakan angka sakti karena menjadi dasar pembayaran tunjangan, angka membingungkan karena tidak mampu menggambarkan kualitas dan angka yang kerap menimbulkan konflik internal guru bahkan sesama sekolah. Padahal jika pemerintah menganggap bahwa guru adalah tenaga profesional sebagaimana UU no. 14 tahun 2005, maka selayaknya bukan memberi lewat tunjangan, namun lewat penambahan gaji melekat.

Well, anggaplah bahwa tunjangan adalah cara mengevaluasi sehingga diperoleh kelayakan pembayaran, namun ukurannya tentu bukan besaran jam mengajar. Tugas guru bukan hanya mengajar, namun juga membimbing, membina, menilai, mengevaluasi, mengadministrasi pembelajaran. Maka angka 24 masih kecil.

Saya berdiri pada angka 40. Bahwa guru berada di satuan pendidikan, bekerja selama 40 jam per Minggu sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018. 40 jam dimaksud ekuivalen dengan 60 menit, bukan dengan 45 menit jika kami di SMA, jam 45 adalah jam standar proses. Sehingga guru SD hingga SMA pulangnya tetap sama, meski siswa bisa pulang lebih awal dari guru. 40 jam tersebut membuat guru lebih optimal di sekolah, mengerjakan tugasnya yang bukan hanya mengajar, termasuk menilai kerjaan siswa dan membuat modul ajar.
 
Tidak ada lagi istilah datang karena ada jam, pulang karena jam sudah habis. Ini pula yang buat ASN struktural mengkritik habis-habisan guru yang hanya nongol di sekolah karena jam mengajar saja.
Lalu jika guru berada di sekolah 40 jam per Minggu dengan 37,5 jam bekerja dan 2,5 jam istirahat, bagaimana pembayaran tunjangan profesi ?. Berlandaskan kinerja jawaban saya, bukan berdasarkan 24 jam mengajar. Maka pola pembayaran 24 jam bagusnya dihapus saja.
 
Pola pembayaran berbasis kinerja itu yang nilai Kepala Sekolah sebagai atasan langsung dengan verifikasi dari Pengawas Sekolah. Artinya seorang guru memperoleh tunjangan sertifikasi jika dianggap atau dinilai baik oleh Kepala Sekolah. Mau dikasi jam ngajar 18 jam dengan penugasan yang lain, 24 jam hanya mengajar saja namun menunjukkan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah, wewenang kepala sekolah. Kepala Sekolah melalui sistemnya tinggal klik "hijau" bagi seorang guru agar memperoleh tunjangan profesi dengan memberikan deskripsi kelayakan dan dokumen yang valid untuk penilaian bagi guru tersebut.

Sistem 24 meninggalkan celah yang menganga, bahkan penilaian kinerja guru yang menjadi instrumen penilaian kepala sekolah bagi gurunya tidak berarti sama sekali. Selama ini tidak ada koneksi antara PKG dengan validasi tunjangan profesi. Padahal dasar pembayaran tunjangan profesi sesuai dengan UU adalah untuk peningkatan kualitas. Apa yang kita dapat dari angka 24 selama ini ? Sudah meningkat kualitas pendidikan kita karena guru memenuhi jam mengajar 24 ?

Menurut saya, evaluasi kembali keberadaan 24 jam tatap muka sebagai instrumen pembayaran TPP. Terbukti setiap perubahan kurikulum tidak disambut dengan perubahan paradigma karena kekhawatiran besar adalah masihkah saya memperoleh tunjangan jika kurikulum berganti.
Wallahu'alam

Matangkuli, Enam Enam Dua Dua
Pak Khai