Akhirnya melalui Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara resmi memutus rantai tenaga honorer di instansi pemerintah. Mulai November 2023 di kantor pemerintah hanya ada ASN PNS dan PPPK.

Sebelumnya ketika akan mencalonkan diri sebagai ketua umum IGI tahun 2021, saya pernah menulis tentang penghapusan tenaga honorer di dunia guru. Hal tersebut berdasarkan UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, bahwa guru adalah tenaga profesional. Kata profesi merujuk pada posisi ini tidak bisa tergantikan, benar-benar punya kapasitas dan dijamin dengan kesejahteraan yang tinggi. Maka menempatkan guru honor dengan bayaran "secukupnya" membuat profesi ini tidaklah dalam kategori profesional. Kecuali mereka dikontrak dengan keahliannya dalam kurun tertentu. Benar-benar ahli tidak dipandang remeh di sekolah.
Kala itu saya menulis bahwa kata "profesi" memberi implikasi yang sangat luas terhadap peningkatan kompetensi dan peningkatan kesejahteraan yang keduanya menjadi ranah pemerintah. Kini ternyata buah pikiran saya di tahun 2021 menjadi kenyataan di tahun 2023.

Saya sendiri mengapresiasi regulasi ini yang tidak hanya di kalangan guru namun juga di seluruh instansi pemerintah. Beginilah caranya kita seharusnya menghargai tenaga orang, pikiran orang yang mengabdi. Selama ini, tenaga honorer bukan saja dianggap pelengkap di sebuah instansi, let's say, saya mengambil sampel di sekolah pada profesi guru.

Guru honor di sekolah hanya menunggu sisa-sisa jam mengajar dari kebutuhan sekolah. Selebihnya kontribusi mereka terhadap sekolah pada apapun yang mereka bisa kerjakan agar tetap memberi jaminan eksistensi buat "yang penting masih ada nama". Padahal tidak jarang guru honorer menjadi tulang punggung di sekolah, kinerja mereka tidak jarang lebih baik dari guru penerima tunjangan profesi. Jika diberi beban lain, sekolah wajib mengalokasikan anggaran. Tidak jarang mereka ikhlas mengerjakan sesuatu karena jiwanya terpanggil, namun sungguh disayangkan jika sekolah tidak mampu berbuat lebih dan memberi perhatian lebih. Sekayak kita mengospek anak baru masuk kuliah, sayangnya ospek bisa berlangsung sampai belasan bahkan puluhan tahun.

Di sisi lain, kesejahteraan guru honorer sangat menyedihkan. Kami di Aceh relatif sangat beruntung, perhatian pemerintah provinsi lewat Dinas Pendidikan Provinsi Aceh cukup baik. Tenaga honorer yang dikontrak provinsi diberi dalam grade tertentu untuk pembayaran berdasarkan seleksi. Gaji guru honor hampir setara guru PNS, bahkan pada grade 1 dan 2 bisa di atas gaji pokok guru PNS golongan III.a. Namun di banyak daerah, banyak provinsi, guru honor hanya menjadi komoditas politik kampanye pendidikan gratis.
 
Mereka dibutuhkan oleh sekolah karena ada jam mengajar yang membutuhkan guru, namun di banyak daerah, SPP tidak boleh dikutip atau tidak boleh dikutip besar. Pemerintah daerah tidak memberi subsidi, akibatnya guru honor bekerja dengan "harus ikhlas", kerja sebulan dibayar jam satu minggu. Tidak jarang kita dapati gaji guru honor di bawah Rp. 150K. Jika mau lebih, guru tersebut harus mengajar di banyak sekolah.

Pemerintah pasti tahu kondisi ini. Anggota dewan pun demikian. Berkali-kali mereka menangis di hadapan para penguasa, disorot media massa, lalu adakah perubahan ?. Maaf, kita seperti membuat mereka "berbudak untuk negara" sementara anggaran pendidikan besar raib dalam bangunan-bangunan dan entah kemana.

Maka SE MENPAN sy pikir adalah bentuk tanggungjawab pemerintah menghilangkan sistem honorer yang selama ini memang terasa menzhalimi. Tidak ada honorer di instansi pemerintah membuktikan perhatian besar pemerintah bagi instansinya dengan tenaga-tenaga handal yang harus memperoleh pembinaan secara reguler.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer yang selama ini sudah lelah dan ikhlas mengabdi ? Ya diangkat menjadi PNS atau PPPK. Terutama untuk sekolah, kebutuhan terhadap guru pasti akan berlangsung setiap tahun, dalam jumlah yang tidak sedikit. Tenaga honorer, guru honor harus diangkat. Mereka yang sudah mengabdi pantas diapresiasi, wajib.

Saya menyarankan tidak perlu ada tes bagi tenaga honorer, rasanya terlalu banyak anggaran habis untuk uji CPNS. Ujung-ujungnya yang pintar belum tentu teruji loyal dan penuh komitmen dalam bekerja. Tidak sedikit kan mereka yang lulus di luar jalur honorer, belum apa-apa sudah minta pindah. Tidak sedikit yang cemen tidak tahan bekerja di pelosok, tidak punya internet saja bisa mati gaya.
Pemerintah tidak perlu membuka publik sebelum distribusi guru honorer menjadi PNS tersebar dengan rata. Angkat saja guru-guru honorer yang sudah mendapat rekomendasi dari pimpinan mereka atas loyalitas dan kinerjanya. Persoalan tidak cakap pedagogi, tidak ahli dalam konten, toh selama ini mereka yang menjaga sekolah. Ahli dan cakap bukan karena lulusan perguruan tinggi, bukan urusan fresh graduate, kecakapan datang karena banyak melatih diri, itu bisa diperoleh melalui pelatihan internal sekolah maupun yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi termasuk Balai Guru penggerak di daerah.

Saya setuju dengan penghapusan honorer karena akan membuat para pegawai lebih sejahtera tanpa terzhalimi. Namun tenaga honorer yang sudah mengabdi selama ini, apalagi sudah masuk data sistem manajemen sekolah, semua harus diangkat PNS atau PPPK, didistribusi sesuai kebutuhan kuota. Jika menolak tidaklah salah pemerintah lagi. Pengangkatan tenaga honorer tidak perlu melalui jalur tes yang menghabiskan banyak anggaran hanya menilai kemampuan pengetahuan saja. Bukankah kinerja mengandalkan loyalitas dan sikap terlebih dahulu ?.

Matangkuli, 5 Juni 22

Pak Khai