Ija Kroeng, Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyebutkan bahwa pada tahun 2022 dibutuhkan lebih dari 970 ribu formasi guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, pada Kamis (9/6) di Jakarta.

Menurut Iwan Syahril, total kebutuhan guru PPPK tahun ini adalah 970.410 formasi. Jumlah tersebut tak terkecuali guru agama.

"Jumlah formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi tahun 2021 dan formasi yang diusulkan pemerintah daerah pada tahun 2022," ujar Iwan.

Dikatakan Iwan bahwa total kebutuhan tersebut merupakan gabungan tahun 2021 termasuk guru agama.

"Total kebutuhan formasi kita untuk tahun 2022 ini, menggabungkan dengan tahun 2021 itu sebesar 970.410 formasi, termasuk dengan guru agama," sebut Iwan.

Iwan menegaskan bahwa formasi yang tersisa dari tahun 2021 tidaklah hangus. Total formasi yang tersisa tersebut adalah 212.392.

"Itu tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022 ini," tutur Iwan.

Iwan menambahkan bahwa kunci pemenuhan pengadaan PPPK Guru tahun ini utamanya adalah formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, terdapat tiga tahap mekanisme atau teknis seleksi PPPK Guru tahun ini, yaitu:

Penempatan untuk yang lulus passing grade. Teknis seleksi pertama adalah penempatan bagi guru yang sudah lulus passing grade pada tahun 2021 di tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkannya. Peserta pada mekanisme ini merupakan guru yang lulus passing grade pada seleksi tahun 2021.

Seleksi kesesuaian/verifikasi. Mekanisme seleksi yang kedua ini diselenggarakan melalui pertimbangan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Pesertanya adalah tenaga honorer kategori II dan guru honorer negeri yang 2-3 tahun terdaftar dalam Dapodik.

Seleksi tes. Mekanisme seleksi yang ketiga dilakukan berdasarkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, serta sosial kultural. Pesertanya adalah guru honorer negeri yang kurang dari 3 tahun terdaftar dalam Dapodik, kemudian lulusan PPG, dan tenaga honorer swasta yang terdaftar dalam Dapodik.

Iwan menuturkan bahwa, mekanisme seleksi pertama adalah yang prioritas. Kemudian, jika masih tersedia formasi di Pemda, maka akan dilakukan mekanisme kedua. Selanjutnya, jika setelah seleksi yang kedua juga masih tersisa formasi, maka akan dilaksanakan seleksi yang ketiga.

Iwan menegaskan, kunci dari seleksi PPPK Guru 2022 yang kedua dan ketiga adalah pada masih ada-tidaknya formasi yang tersedia.

"Tidak otomatis masing-masing Pemda akan melakukan (mekanisme seleksi dua dan tiga) karena kalau tidak ada formasi berarti (alasannya), satu sudah selesai (dan) dua tidak bisa dilakukan," pungkas Iwan. (*)

Editor: Darmawan