Khairuddin
Kepala SMA Negeri 1 Matangkuli


Hadirnya kembali Informatika sebagai sebuah mapel disambut gempita oleh banyak guru, terutama guru informatika yang ternyata selama kurikulum K13 berubah sebagai pembimbing seperti Bimbingan Koseling. Bimbingan Informatika dibimbing oleh Guru Informatika jika pada suatu satuan pendidikan terdapat guru lulusan sarjana informatika.

Bagaimana di Kurikulum Merdeka ?!. Mulai fase D atau tingkat menengah pertama serta fase E atau kelas X SMA, Informatika sudah wajib kembali diajarkan dan menjadi mata pelajaran klasikal, bukan pembimbingan seperti di K13. Namun sayangnya tidak semua satuan pendidikan memiliki guru berkualifikasi Informatika. Lalu bagaimana menyikapi ketidakberadaan guru Informatika pada satuan pendidikan, sementara Informatika wajib diajarkan karena terdapat pada struktur kurikulum, juga memiliki capaian pembelajaran.

Pada Kepmendikbudristekdikti No. 262 Tahun 2022 poin C Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka sub poin 3 tercantum sebagai berikut :

Dari aturan di atas, jelaslah bahwa diutamakan untuk mengampu bidang studi Informatika adalah guru yang memiliki kualifikasi ilmu komputer atau informatika. Artinya guru TIK yang beneran tamatan Ilmu Komputer atau Informatika. Lalu jika tidak ada guru tersebut di sekolah, siapa yang mengajar ?! Guru yang tamatan Sains MIPA berarti bergelar S.Si atau bisa saja guru bergelar S.Pd namun mengajar Matematika atau IPA ?!.

Menurut pandangan saya, kedua-duanya bisa !!. Guru dengan kualifikasi akademik Sains - MIPA bergelar S.Si dapat mengajar Informatika jika tidak ada guru TIK. Bagaimana jika guru Sains - MIPA pun tidak ada di sekolah ?! tentu tidak mungkin pembelajaran ini tidak ada yang ampu secara profesional. Maka pada Fase E bisa saja diampu oleh Guru Matematika, Guru Fisika, Guru Biologi, Guru Kimia sebagaimana linieritas Matematika IPA pada Permendikbud No. 16 tahun 2019.

Namun, baik Guru Matematika, Guru Fisika, Guru Biologi, Guru Kimia atau guru IPA pada fase D haruslah guru yang memiliki sertifikat pendidik. Artinya jika tidak ada guru TIK, maka boleh guru tamatan sains - MIPA, atau guru sertifikasi di bidang Matematika, Fisika, Kimia, Biologi. Karena tentu saja, guru Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi tetap ada di setiap SMA.

Dalam banyak diskusi di beberapa forum bersama guru dan di banyak sekolah, kerap saya sampaikan bahwa untuk kurikulum merdeka, utamakan terlebih dulu, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Setidaknya tunjangan sertifikasi mereka relatif aman meski tidak memenuhi 24 jam, dengan catatan sedang memperoleh tunjangan profesi pada kurikulum K13.

Tabarakallah

Matangkuli, 15 Januari 2023